Sabtu, 31 Maret 2012

Permasalahan Merek RM Padang Sederhana-RM Padang Sederhana Bintaro


Permasalahan yang terjadi adalah RM Padang Sederhana menggugat RM Padang Sederhana Bintaro. Sejarahnya adalah RM Padang Sederhana (RMPS) awalnya didirikan Bustaman pada 1972, RMPS pun menjadi franchise dengan peminat banyak di seluruh Indonesia. RMPS juga memiliki banyak nama seperti Sederhana (SA), Sederhana (SS), Sederhana (SH), Sederhana (SL), dan Sederhana (SB).

Dari sejumlah media, terungkap pada 2008 Bustaman menggugat H.Djamilus Djamil dan para ahli warisnya sebesar Rp 5 miliar plus larangan menggunakan kata "Sederhana" sebagai nama dagang. Bustaman dan Djamilus Djamil sebenarnya pernah bekerja sama dan sama-sama berjuang membesarkan warung makanan Padang. Namun, pada 2001 keduanya tak lagi sejalan. Bustaman mengembangkan usahanya hingga memiliki 70 buah gerai dan sebagian besar terletak di daerah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi. Pengelola Sederhana Bintaro pun melakukan hal yang sama. 

Alasan Bustaman melakukan gugatan melalui pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu terkait dengan perebutan merek "Sederhana" dan nama dagang itu telah didaftarkannya ke Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual sejak 1997. Tiba-tiba, muncul merek serupa yang digunakan oleh pengelola RM Padang asal Bintaro, Jakarta. Menurut Bustaman, bukan hanya tulisan, huruf dan warna merek saja yang sama, namun bentuk bangunan rumah makan pesaingnya juga mirip dengan miliknya. Apalagi, RM Sederhana Bintaro belakangan gerainya bertambah banyak.

Akan Tetapi tudingan tersebut dibantah oleh pengelila RM Padang Sederhana Bintaro lantaran dirinya berhak untuk menggunakan merek yang disengketakan itu yang telah mengantongi sertifikat yang dikeluarkan oleh Dirjen HaKl pada 13 Maret 2003.
Permasalahannya kedua pihak mengaku punya sertifikat dari Dirjen HaKl.

Karena permasalahan ini lah yang melatarbelakangi kami untuk mengambil tema konflik merek "Sederhana" pada RM Padang.

Kamis, 22 Maret 2012

sengketa merek agar-agar

Data Sumber:
Dalam makalah tentang merek ini, yang diangkat adalah kasus tentang sengketa merek makanan agar-agar “Swallow Globe” dengan merek “Bola Dunia”, yang dimana merek Bola Dunia memasarkan merek dan logo yang berbeda dari yang didaftarkan, namun merek dan logo yang dipasarkan justru serupa dengan merek Swallow Globe.
Merek Swallow Globe didaftarkan oleh Effendy di Ditjen Merek HaKI Departemen Kehakiman dan HAM RI, No. 361196 tanggal 31 Mei 1996 untuk melindungi barang kelas 29, tepung (powder) agar-agar. Kemudian, merek Bola Dunia yang didaftarkan oleh Soewardjono, bahwa produknya berupa “tepung agar-agar” dengan daftar No. 395619 tertanggal 2 Oktober 1997 dan dengan gambar burung walet (SWALLOW) daftar No. 487928 tanggal 31 Agustus 2001.
Namun pada kenyataannya merek yang didaftarkan Soewardjono berbeda dengan yang dipasarkan, yang dimana merek yang dipasarkan serupa dengan milik Effendy, yang tentu saja membawa dampak negative yang besar terhadap merek Swallow Globe.
Soewardjono digugat oleh Effendy, karena merek yang didaftarkan tidak sesuai dengan yang dipasarkan. Hal ini tercantum dalam Pasal 61 ayat 2 huruf b UU No. 15 Tahun 2001. Isi pasal tersebut adalah:
“Merek digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian Merek yang tidak sesuai dengan Merek yang didaftar.”
Selain, itu pada pertimbangan Mahkamah Agung sempat dinyatakan bahwa unsur yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa, tidak dapat digunakan sebagai merek. Hal ini sesuai dengan pasal 5 UU No. 15 Tahun 2001. Isi pasal tersebut adalah:
“Merek tidak dapat didaftar apabila merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini :
a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
b. tidak memiliki daya pembeda
c. telah menjadi milik umum atau
d. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya”
Berdasarkan pasal ini pula, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon dan membatalkan keputusan yang telah dijatuhkan sebelumnya. Pada pasal 1 angka 1 UU No. 15 Tahun 2001 yang berbunyi :
“Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.”
Dalam merek tergugat terdapat gambar-gambar piring berisi agar-agar warna-warni” serta tulisan huruf kanzi, berarti “Tepung Agar-Agar” adalah bukan merek. Begitu juga dengan warna-warni kuning, yang digunakan oleh banyak merek yang memproduksi, “agar-agar”, bukanlah merupakan unsur merek. Penggugat juga mengajukan Peninjauan Kembali, yang pada akhirnya ditolak. Salah satu isi dari permohonan pengajuannya adalah, keputusan hakim dianggap kekhilafan dan kekeliruan yang nyata akibat dari perbedaan pendapat namun berdasarkan Pasal 67 huruf f UU No. 14 Tahun 1985, yang berbunyi
“Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata”
Dalam pasal perbedaan pendapat tidak dapat diartikan dan dikategorikan dalam pengertian “Kekhilafan atau kekeliruan yang nyata”, sehingga peninjauan kembali yang diajukan pihak penggugat tidak diterima.

Sumber: http://dinatropika.wordpress.com/2011/10/22/sengketa-merek-makanan-ager-ager-swallow-globe-brand-%E2%80%93-bola-dunia/

Tanggapan:
Menurut kasus diatas, sudah sangat jelas bawah tergugat melakukan kesalahan dengan memasarkan brand agar-agar yang mirip dengan brand agar-agar penggugat walaupun tergugat sudah mendaftarkan agar-agar merek bola dunia. Menanggapi hal ini, penulis mencoba mengambil hikmah dr kejadian ini. Seharusnya sebagai produsen dengan brand tertentu disaat mendaftarkan mereknya, melihat brand saingannya terlebih dahulu. Apakah ada kesamaan dari merek, penciptaan dan lainnya. Dan untuk meniadakan kejadian seperti ini, produsen harus selektif dalam menentukan brand mereknya seperti apa, jika tidak maka dapat melanggar hukum.

Senin, 05 Maret 2012

sektor industri terhambat lahan



Data Sumber:

Sektor industri di Indonesia memiliki banyak kendala, seperti masalah pembebasan lahan yang terkadang menimbulkan ketidakpuasan, ganti rugi, penolakan dari masyarakat, hingga administrasi pertanahan yang tidak transparan. Masalah – masalah tersebut membuat banyak proyek industri di Indonesia tidak terealisasi.
Dalam rapat kerja  yang dilaksanakan di ruang Pansus DPR RI tentang RUU  Pengadaan Tanah untuk Pembangunan, di DPR-RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3), Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan proyek industri masih terkendala dengan nilai ganti rugian bagi pihak pemilik tanah. Sehingga timbul masalah ketidaksepakatan antara harga yang dituntut pemilik tanah dengan panitia pengadaan tanah.
“Selama ini panitia  pengadaan tanah menggunakan harga tanah sesuai nilai objek pajak (NJOP) sebagai acuan ganti rugi. Sementara pemilik tanah cenderung  menggunakan harga pasar, bahkan sangat sering menuntut tiga atau empat kali  lebih besar dari NJOP. Masalah ini akan berdampak pada ketidakberlanjutan proyek  pembangunan di sektor industri,” kata MS Hidayat.
Di beberapa tempat, kebanyakan masyarakat menolak wilayahnya dijadikan sebagai  lokasi pembangunan pabrik atau kawasan industri. Selain itu, pembangunan proyek industri juga terhambat  permasalahan hukum. Misalnya pembangunan industri yang ada di kawasan hutan yang membutuhkan izin lembaga kehutanan  yang prosedurnya telah diatur oleh hukum kehutanan.
“Ini sama halnya dengan pembangunan di atas tanah yang bersinggungan dengan  tanah aset milk negara atau daerah. Persoalannya adalah dibutuhkan proses yang panjang dan waktu yang lama untuk memperoleh izin pengusaha tanah tersebut. Jadi,  pembangunan tidak dapat dilakukan sebelum target, karena kalau sebelum izin  terbit akan ada risiko di hukum perbendaharaan,”  jelasnya.
Beragam status penggunaan tanah  oleh masyarakat seperti ada yang besertifikat, ada yang menggunakan tanah negara untuk sekian lama, ada yang menggunakan tanah milik adat, tanah wakaf,  dan masih banyak ragam lainnya.
“Hal ini akan menyulitkan dalam pengadaan tanah  tersebut karena akan memakan waktu yang lama untuk membuktikan status tanah  tersebut,” jelasnya. (agus/dbs)

Tanggapan:
Menanggapi masalah pengadaan lahan untuk sektor industri, saya mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat aturan atau ketentuan mengenai tata cara penghitungan ganti kerugian dan disosialisasikan kepada semua pihak, sehingga diperoleh transparansi tentang nilai ganti rugi yang diberikan.

Usulan saya ini didasari beragamnya status penggunaan tanah oleh masyarakat seperti ada yang bersertifikat, ada yang menggunakan tanah negara dalam kurun waktu yang lama, menggunakan tanah milik adat, tanah wakaf sehingga menyulitkan pengadaan tanah karena akan memakan waktu lama dalam pengurusan status tanah tersebut. Untuk alasan inilah saya mengusulkan perlu dibuat aturan hukum yang lebih baik dalam berbagai macam status penggunaan tanah tersebut. Solusi lainnya adalah meningkatkan keberpihakan dan penghormatan terhadap pemilik hak atas tanah miliknya dengan mengedepankan sosialisasi, negosiasi, dan pemberian kompensasi yang lebih komprehensif. Selain itu, diperlukan pula penguatan kelembagaan negara terhadap tanah masyarakat demi kepentingan umum, sehingga peran kuat negara diperlukan adalah dengan memperkuat kewenangan negara untuk mengambil tanah pada harga yang ditetapkan walaupun tanpa kerelaan pemilik tanah. 


Rabu, 30 November 2011

futsal

Futsal merupakan permainan bola yang terdiri dari dua tim dengan masing-masing anggota tim terdiri dari 5 pemain utama dan maksimal 7 orang pemain cadangan. Futsal sendiri telah diciptakan sejak tahun 1930 oleh JUAN CARLOS CERIANI di Uruguay. Hingga saat ini olahraga futsal berkembang sangat pesat bahkan telah menjadi bagian dari FIFA (Fédération Internationale de Football Association) sejak tahun 1989.

Pusat futsal dunia berada di Brasil. Ini terjadi bukan dengan tiba-tiba tetapi karena beberapa kali Brasil menjadi juara dalam pertandingan futsal Internasional. Selain itu beberapa pemain bola terkenal yang berasal dari Brasil juga mengembangkan tehnik bermain bolanya dari lapangan futsal.

Pada tahun 1965 diadakan pertandingan futsal tingkat Amerika Selatan yang pertama kalinya dan Paraguay menjadi juara saat itu, namun pada  enam pertandingan berikutnya, Brasil berhasil menjuarai pertandingan futsal tingkat Amerika Selatan tersebut.

Sedangkan pertandingan futsal tingkat internasional pertama kali diadakan pada tahun 1985 dan diselenggarakan di California. Sebelumnya pada tahun 1982 telah diadakan kejuaraan dunia footsal di Brasil dengan bantuan FIFUSA dan Brasil berhasil menjadi juara. Brasil juga berhasil menjadi juara kembali pada kejuaran dunia futsal ke dua yang diselenggarakan di Spanyol pada tahun 1985. Sedangkan pada kejuaraan dunia futsal ketiga yang diadakan di Australia pada tahun 1988 dimenangkana oleh Paraguay. Setelah kejuaraan dunia futsal yang ketiga ini, futsal akhirnya masuk menjadi bagian FIFA sehingga semua pertandingan yang diadakan berada di bawah pengawasan FIFA.



  Bermain Futsal tidak jauh berbeda dengan bermain Sepakbola pada umumnya, butuh kekuatan stamina, mental dan strategi. Ada sedikit perbedaan mendasar dalam hal pola permainan dan pengaturan serangan.
 Pola permainan dalam Futsal banyak didominasi permainan kaki ke kaki, maksudnya pengaturan dalam bertahan, maupun menyerang lebih banyak dilakukan dengan umpan-umpan pendek, mengingat ukuran lapangan yang lebih kecil dibanding lapangan sepakbola. Dengan pola seperti ini skill dan kekompakan tim terutama dalam mengolah bola, mengumpan, menjaga pertahanan dan menyerang ke daerah lawan sangat diperlukan.
Didalam Futsal jarang sekali diterapkan umpan-umpan panjang, strategi ini hanya buang-buang energi, disamping itu juga tidak mencerminkan permainan yang baik dan enak dilihat . Namun demikian, bukannya hal tersebut dilarang atau tidak disarankan, tinggal kembali kepada individu sendiri, mau bagaimana memainkan permainan Futsal tersebut.
Jarangnya teknik-teknik tersebut diterapkan, hal ini lebih kepada bisa terciptanya pola permainan yang cantik, enak dilihat serta proses gol yang indah. Begitu juga dengan  heading bola, gol-gol yang tercipta dengan kepala bisa lebih terlihat bagus dan enak untuk dilihat, terlebih jika proses penyerangan tersebut dilakukan dengan pola penyerangan terstruktur.
Nah sekarang tinggal bagaimana kita membuat suatu pola dan strategi bermain yang bagus, untuk hal itu tentunya ada beberapa hal yang menjadi fokus utama dalam menciptakan pola permainan yang bagus.
1. Penguasaan terhadap bola.
          Untuk melatih penguasaan bola tahap pertama adalah dengan memfokuskan pada kekuatan dan kelincahan dalam pergerakan kaki,  pemanasan sangat diperlukan, lakukan sesering mungkin dribling untuk menselaraskan pergerakan kaki dan arah bola, bisa dilakukan dengan variasi zig-zag.
2. Komposisi Pemain.
           Untuk membentuk tim yang bagus, cermati skill tiap-tiap pemain dalam hal penguasaan bola, pengaturan serangan dan menyerang.Tempatkan pemain yang memiliki model pergerakan kaki yang rapat sebagai pemain bertahan, rapat di sini maksudnya model pergerakan kakinya yang tidak terlalu panjang, hal ini bisa lebih berguna untuk menghambat laju pergerakan bola lawan, dan sebaliknya tipe pemain dengan pergerakan panjang lebih bisa dimanfaatkan sebagai penyerang.
            Untuk pemain tengah dibutuhkan sosok yang memiliki kemampuan mengatur serangan dan yang lebih diutamakan adalah kemampuan stamin yang paling prima, mengingat posisinya memungkinkan melakukan penyerangan dan bertahan
 3. Teknik dan Pola Permainan.
           Jumlah pemain Futsal bisa dilakukan 5 atau 6 orang termasuk penjaga gawang. Penempatan pemain yang pas menurut karakter dan gaya permainan masing-masing posisi akan lebih menyeimbangkan pola dalam bertahan maupun menyerang, adapun posisi yang bisa diterapkan sebagai berikut.
Jumlah pemain 5 orang :
 1. Pola 1 – 2 – 2 
Pola 122
Jumlah pemain 6 orang :
1. Pola 1-2-1-2
          Untuk pola ini 1 orang penjaga gawang, 2 orang back kiri dan kanan, 1 gelandang dan 2 striker kiri dan kanan.
Pada saat bertahan posisi semua berada di daerah sendiri dengan pola:
Pola 1212
         Pengatur serangan yakni gelandang bisa mengumpan ke posisi dua penyerang dan bola bisa dimainkan diketiga posisi tersebut guna mencari celah untuk shooting bola ke gawang lawan.
         Tugas back kiri/kanan selain menjaga pergerakan lawan, juga ada pembagian tugas ambil bola mati didaerah sendiri, jika bola mati ada di kanan maka back kanan yang mengambil bola, begitu juga sebaliknya, diusahakan jangan saling mengambil posisi,
tujuannya agar selalu fokus terhadap daerah/wilayahnya sendiri. Sementara tugas gelandang yakni mengatur serangan dan membantu pertahanan, makanya gelandang paling memiliki stamina dan skill yang lebih prima.
2. Pola 1-2-3
         Pola ini bisa diterapkan dengan catatan posisi 2 bek bisa menjaga dan mampu membantu penyerangan, tentunya kapasitas 2 bek ini tidak hanya kuat mempertahankan area gawang, namun juga mempunyai skill dalam pengaturan serangan, sehingga tiga penyerang bisa leluasa mengobrak-abrik pertahanan lawan. Dengan pola ini diharapkan pola serangan lebih dipertajam.
Pola 123
3. Pola 1-1-2-2
          Pola ini menjadikan ada posisi back yang menggantung dibelakang dua pemain tengah, hal ini bertujuan supaya si back tunggal tersebut bisa menghalau dengan lugas serangan-serangan yang kemungkinan lolos dari pertahanan sektor gelandang. Skill yang dimiliki oleh back tunggal ini harus benar-benar prima, mampu membaca pergerankan bola dan serangan lawan, disamping itu juga memiliki phisik yang kuat, mangingat posisi antara back tunggal dengan gelandang sejajar, dimana pada posisi ini akan menghalau serangan -serangan baik dari kiri maupun kanan, dan tentunya kerjasama dan kekompakan dengan posisi gelandang sangat perlukan.
          Pada pola ini juga, posisi sayap kanan maupun kiri difungsikan bisa membantu pertahanan, turun ke bawah membantu back tunggal tersebut, maka dari itu posisi sayap ini harus memiliki kecepatan lari dimana harus melakukan penyerangan dan segera balik ke pertahanan.
          Didalam pola ini, jika terjadi bola mati didaerah pertahanan kiri maupun kanan, maka yang berhak mengambil bola yakni masing2x sayap tersebut, tidak diserahkan kepada back tunggal tersebut, mengingat jika dilakukan oleh back tunggal, maka dikhawatirkan posisi pertahanan jadi lowong.
          Dari semua pola yang diterangkan diatas, pada dasarnya diterapkan sebagai optimalisasi pola serangan atau pola bertahan dalam suatu permainan itu sendiri, sehingga para pemain bisa lebih memahami strategi permainan dan fokus terhadap tugas dari masing-pemain.
Pol 1122