Syarat terbentuknya negara apabila ingin didaulat menjadi suatu negara minimal harus melengkapi 4 syarat :
1.Memiliki Wilayah
memiliki wilayah adalah syarat mutlak bagi calon sebuah negara. Karena tanpa wilayah/tempat, maka akan sulit bagi calon negara untuk membentuk negara yang berdaulat. Contoh negara yang sudah terbentuk tapi masih belum memilik syarat ini adalah Israel yang menempati wilayah dari Palestina.
2.Memliki Rakyat
memiliki rakyat pun adalah syarat mutlak bagi calon negara untuk membentuk negara. Karena tanpa rakyat, maka calon negara seperti tanpa tujuan yang jelas. Dan juga diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di negara tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu negara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.
3.Memiliki Pemerintahan yang Berdaulat
memiliki pemerintahan yang berdaulat juga salah satu syarat mutlak bagi calon negara untuk membentuk negara, karena tanpa pemerintahan, maka suatu negara tersebut akan jadi kacau balau karena tidak ada aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah.
3 syarat ini merupakan syarat de facto (jelas). Masih ada satu syarat lagi yaitu syarat de jure:
4.Diakui oleh Negara-Negara Lain
Sekelompok orang bisa saja mengakui suatu wilayah yang terdiri atas orang-orang dengan sistem pemerintahan, namun tidak akan disetujui dunia internasional jika didirikan di atas negara yang sudah ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar